Mengungkap Fakta Terbaru Kasus Crazy Rich Budi: Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton

Berita Terkini - Diposting pada 18 January 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan orang kaya raya asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus  korupsi penyalahgunaan kekuasaan menjual emas logam mulia lebih dari satu ton di Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

 

Berdasarkan perkembangan kasus tersebut, dalam kurun waktu Maret hingga November 2018, Budi Said dan sejumlah petinggi Antam diduga melakukan rencana jahat untuk menyelenggarakan perdagangan emas dengan  menetapkan harga jual di bawah level tersebut. ditetapkan oleh perusahaan. Penetapan harga emas lebih rendah dari harga Antam  dilakukan seolah-olah  BUMN sedang menawarkan program diskon. Kedua, perdagangan yang dilakukan para pihak, termasuk Budi Said, menggunakan model perdagangan di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui  logam mulia atau perak apa saja yang masuk dan keluar dari perdagangan tersebut. 

 

Alhasil, terdapat perbedaan besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya  kepada Antam dengan jumlah logam murni yang disumbangkan. Dengan cara ini, para pihak menyembunyikan perbedaan yang signifikan dengan menulis surat yang diduga palsu, seolah-olah untuk menegaskan keabsahan transaksi logam mulia tersebut. Akibatnya, PT Antam awalnya mengalami kerugian logam sebanyak 1.136 ton  atau  setara dengan Rp 1,1 triliun, jelas Kuntadi.

 

Saat ini Kejaksaan Agung sedang melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait  kasus tersebut. Penyidik ​​juga memeriksa 24 saksi dalam kasus yang diusut pada Desember 2023 itu. Seperti dilansir Bisnis,  perusahaan tambang negara itu digugat Budi Said senilai 1,1 ton emas. Kasus ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp 817,4 miliar atau setara  1,1 ton emas di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Budi Said awalnya mengaku  membeli emas sebanyak 7 ton  di toko Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah mendapat tawaran diskon dari beberapa karyawan toko tersebut. Namun emas yang diterimanya hanya  5,9 ton, sedangkan sisanya  1,1 ton tidak diterima. Budi Said dikenal sebagai grup Surabaya yang bisnis utamanya di bidang real estate, meliputi perumahan, apartemen, dan pusat perbelanjaan.

 

Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Chairman Director PT Tridjaya Kartika Group. Budi Said kini resmi ditahan  penyidik ​​khusus Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (18 Januari 2024), selama 20 hari ke depan, di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.

 

Budi menjadi satu-satunya tersangka yang  ditetapkan Kejaksaan Agung hingga saat ini. Budi pun sempat diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan bukti-bukti yang diperoleh, hari ini Anda telah meningkatkan status orang yang terlibat menjadi tersangka. . Kuntadi di Jakarta, Kamis (18 Januari 2024).

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.