Putusan MK: Penurunan Nilai Uang Rp1.000 Jadi Rp1 Hanya Bisa Lewat UU!

Berita Terkini - Diposting pada 19 July 2025 Waktu baca 5 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terkait redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Apa pertimbangan MK?

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (17 Juli 2025). Permohonan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menggugat ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

Dalam petitumnya, Zico meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, serta dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika diartikan bahwa nominal mata uang harus disesuaikan melalui konversi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, dan dari Rp 100 menjadi 10 sen, serta ketentuan ini berlaku pula untuk seluruh nominal rupiah lainnya secara mutatis mutandis.

 

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

MK menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan penuh dalam ranah kebijakan moneter. Mahkamah menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi membutuhkan berbagai pertimbangan kompleks, seperti kondisi stabilitas fiskal, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, serta tingkat literasi keuangan masyarakat.

 

"Mahkamah merasa perlu menegaskan bahwa kebijakan redenominasi, yang berarti penyederhanaan jumlah digit dalam nilai nominal tanpa mengurangi nilai riil uang, sepenuhnya merupakan bagian dari domain kebijakan moneter yang ditentukan melalui undang-undang. Kebijakan ini harus dipertimbangkan secara menyeluruh dari sisi makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan sistem pembayaran, dan juga literasi keuangan masyarakat," demikian pertimbangan MK.

 

MK juga menilai bahwa pasal-pasal yang digugat oleh pemohon hanya mengatur tentang kewajiban mencantumkan nominal dalam bentuk angka dan huruf, dan bukan mengenai nilai mata uang itu sendiri.

 

"Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dalam UU 7/2011 yang mengatur kewajiban menyebutkan pecahan uang dalam bentuk angka dan huruf tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai hambatan atau penyebab utama belum dilaksanakannya redenominasi," tambah Mahkamah.

 

MK juga menyatakan bahwa kebijakan redenominasi hanya bisa dilakukan melalui proses pembentukan undang-undang, bukan melalui interpretasi atau penafsiran yudisial.

 

"Oleh karena itu, penyederhanaan nominal mata uang, yang tidak mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh lembaga pembentuk undang-undang. Pemohon seharusnya memperjuangkan usulan tersebut lewat jalur legislasi, bukan dengan permohonan uji materi terhadap norma hukum yang berlaku saat ini," jelas MK.

 

Mahkamah pun menutup sidang dengan menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon seluruhnya.”

Sebagai informasi, Zico sebelumnya juga pernah mengajukan permohonan serupa dalam perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang juga berkaitan dengan redenominasi Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh MK.

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.