UMP Jakarta Resmi Naik Jadi Rp 5,72 Juta, Bos Pengusaha Akhirnya Buka Suara

Berita Terkini - Diposting pada 26 December 2025 Waktu baca 5 menit

Foto: Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Ist)

Perdebatan mengenai penetapan upah minimum kembali mencuat seiring kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp5,72 juta. Kalangan pengusaha menilai kebijakan pengupahan masih terlalu menitikberatkan pada penentuan angka UMP setiap tahun.

 

Di lapangan, kondisi dan kemampuan perusahaan dinilai sangat beragam sehingga tidak realistis jika disamaratakan melalui satu formula yang diterapkan untuk seluruh sektor usaha.

 

Pelaku usaha juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap penguatan mekanisme dialog di tingkat perusahaan. Padahal, komunikasi langsung antara manajemen dan pekerja dianggap lebih mampu menggambarkan kondisi keuangan perusahaan sekaligus kebutuhan riil para pekerja.

 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa pengusaha pada prinsipnya terbuka terhadap kenaikan upah. Bahkan, sejumlah perusahaan dinilai mampu memberikan kenaikan upah di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

 

Menurut Bob, jika sebuah perusahaan memiliki kemampuan finansial, kenaikan upah dapat disepakati melalui perundingan bipartit di internal perusahaan. Besaran kenaikan, baik 10 persen maupun 20 persen, dapat ditentukan bersama karena pihak di dalam perusahaanlah yang paling memahami kapasitas usaha mereka.

 

Kondisi tersebut membuat isu upah minimum seolah terus berulang setiap tahun. Oleh karena itu, pengusaha mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada angka UMP, tetapi juga memperkuat kebijakan pengupahan berbasis dialog bipartit.

 

Pendekatan bipartit dinilai lebih mencerminkan kondisi nyata dibandingkan penetapan upah secara menyeluruh. Hubungan industrial di tingkat perusahaan dianggap memiliki informasi paling lengkap terkait kemampuan bisnis dan kebutuhan hidup pekerja.

 

Bob juga menyebut bahwa serikat pekerja di perusahaan paling memahami kondisi finansial perusahaan sekaligus situasi kesejahteraan anggotanya, sehingga perundingan di tingkat tersebut menjadi sangat relevan.

 

Namun demikian, ia menyesalkan minimnya kebijakan yang secara serius mendorong penguatan mekanisme bipartit. Menurutnya, pemerintah cenderung terjebak dalam perdebatan upah minimum tahunan, sementara instrumen pengupahan jangka panjang justru kurang mendapat perhatian. Akibatnya, polemik pengupahan terus berulang dari tahun ke tahun.

 

Bob menilai seharusnya kebijakan lebih diarahkan pada pengembangan sistem upah bipartit ketimbang hanya berfokus pada penetapan upah minimum.

 

Selain itu, struktur dan skala upah yang semestinya menjadi pedoman di tingkat perusahaan juga dinilai belum dibahas secara mendalam. Hal ini membuat kebijakan pengupahan terkesan stagnan dan hanya mengulang pola lama tanpa pembaruan signifikan. Pengusaha pun telah menyampaikan surat resmi kepada gubernur dan berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.