
Saham News
Investor Asing Diam-diam Borong 10 Saham Ini, Simak Daftarnya!
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 29 December 2023 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Menteri Badan Usaha Milik Negara Eric Tohir (BUMN) telah membubarkan tujuh badan usaha milik negara pada tahun 2023. Dia melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk melikuidasi banyak BUMN. Eric awalnya mengumumkan rencana pembubaran 7BUMN pada 2021. Ia mencontohkan, perusahaan pelat merah itu sudah lama tidak aktif meski masih memiliki karyawan.
“Saat ini kita perlu menutup tujuh (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi. “Kalau Zarim jadi pemimpin, belum ada kepastian,” kata Eric pada September 2021. Sejak pengumuman tersebut, pembubaran 7 BUMN tersebut dieksekusi pada 2023 ini.
Berikut daftar emiten yang akhirnya tutup total:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Presiden Jokowi membubarkan Merpati Nusantara Airlines pada 20 Februari 2023. BUMN yang didirikan 6 September 1962 ini sudah tidak aktif sejak 2014. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines menjelaskan alasan sah yang mendasari pembubaran maskapai pelat merah tersebut.
“PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Perseroan Terbatas, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Perusahaan Negara (P.N.) Angkutan Udara Daerah dan Penerbangan Multiguna “Merpati Nusantara”, menjadi suatu perseroan terbatas (Persero) yang dibubarkan karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 beleid tersebut. Pailit Merpati Airlines diputus melalui Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus pembatalan perdamaian I 2022/PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby 2 Juni 2022.
2. PT Kertas Leces (Persero)
Paper Leces dibubarkan pada hari yang sama dengan Merpati Airlines. Pembubaran yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2023 adalah pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces. Perseroan Terbatas (Persero) PT Kertas Leces, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Badan Usaha Milik Negara Kertas Leces menjadi Perseroan Terbatas (Persero), dibubarkan karena dinyatakan pailit,” baca artikel setebal 1 halaman itu.
Pembubaran Kertas Leces secara menyeluruh, termasuk masalah likuiditas, akan dilakukan paling lambat sembilan tahun setelah perseroan dinyatakan pailit. Perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2018.
Sebaliknya, seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi perseroan disimpan di kas negara.
3. PT Istaka Karya (Persero)
Perusahaan BUMN Konstruksi ini didirikan pada tahun 1979 dengan nama asli Persatuan Industri Konstruksi Indonesia (PT ICCI). Sayangnya Istaka Karya dibubarkan pada 17 Maret 2023. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Istaka Karya (Persero). Pasalnya, perusahaan tersebut bangkrut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2022.
“Seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke kas negara,” jelas Pasal 4 beleid tersebut. Pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun. Prosesnya dimulai sejak perusahaan dinyatakan pailit.
4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Pembubaran ISN bertepatan dengan Istaka Karya. Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Didirikan pada tahun 1961, ISN diharapkan mampu memenuhi kebutuhan sandang Indonesia dengan fokus pada produksi benang dan tekstil dalam negeri. Sayangnya, perusahaan ini justru menjadi "pasien" PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan suntikan dana Rp 26 miliar.
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara termasuk likuidasi harus diselesaikan paling lambat 6 tahun sejak tanggal diundangkan peraturan Pemerintah ini.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
Aceh Kraft Paper atau dikenal dengan KKA telah beroperasi sejak tahun 1983 dan fokus memproduksi kertas kemasan semen. Perusahaan pelat merah ini juga pernah menjadi tempat kerja Jokowi saat itu. Namun KKA akan dibubarkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023. Likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan BUMN. cabang. Segmen usaha ini pun “diambil alih” oleh PPA. Negara akan memberikan dana keringanan senilai Rp51,34 miliar dan pinjaman restrukturisasi senilai Rp141,61 miliar.
6. PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dibubarkan pada 3 April 2023. Pembubaran tersebut berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2023. Berdasarkan hasil penelitian, Iglas tidak dapat mempertahankan operasionalnya. Pembubaran Iglas secara menyeluruh, termasuk likuidasi, akan dilakukan paling lambat 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya PP tersebut. Setelah itu, seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi Iglas akan disetorkan ke kas negara.
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PANN sebenarnya lebih dulu dibubarkan dibandingkan 6 BUMN di atas. Tahun lalu, perusahaan ini hanya memiliki 7 karyawan, termasuk direksi dan komisaris. Selanjutnya, Presiden Jokowi menandatangani aturan pembubaran PANN melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 terkait Program Pengembangan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Aturan ini ditandatangani pada 23 Januari 2022.
“Peraturan mengenai pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pembangunan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan telah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Perusahaan ini awalnya didirikan pada tahun 1974 untuk melaksanakan program investasi nasional di bidang kapal dagang. Meski PANN juga bergerak di sektor perhotelan, Menteri Luar Negeri Erick Thohir menilai perusahaan tersebut tidak fokus pada bisnisnya.
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.