Dividen BBCA Rp281 per Saham Cair 8 April, Investor Wajib Tahu Cara Klaimnya

Saham News - Diposting pada 16 March 2026 Waktu baca 5 menit

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan menyalurkan dividen tunai kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025.

Perusahaan menetapkan total dividen sebesar Rp336 per saham.

 

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Kamis (12/3/2026).

Jumlah dividen tersebut sudah mencakup dividen interim sebesar Rp55 per saham yang telah lebih dahulu dibayarkan pada 22 Desember 2025.

 

Dengan demikian, sisa dividen tunai yang masih akan dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp281 per saham.

“Sehingga sisa dividen tunai per saham untuk tahun buku 2025 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp281,00 per saham,” tulis manajemen BBCA dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Minggu (15/3/2026).

 

Jadwal Pembagian Dividen

Manajemen BCA menyatakan bahwa dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal pencatatan atau record date.

 

Berdasarkan jadwal yang diumumkan perusahaan, periode perdagangan saham yang masih memiliki hak dividen (cum dividend) di pasar reguler dan pasar negosiasi akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.

 

Sementara itu, cum dividend di pasar tunai berlaku hingga 31 Maret 2026.

Setelah periode tersebut berakhir, saham BCA akan diperdagangkan tanpa hak dividen atau ex dividend.

Di pasar reguler dan negosiasi, ex dividend akan berlaku mulai 30 Maret 2026, sedangkan di pasar tunai dimulai pada 1 April 2026.

 

Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak memperoleh dividen atau record date ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Investor yang tercatat sebagai pemegang saham pada tanggal tersebut berhak menerima pembagian dividen dari BBCA.

Pembayaran dividen tunai dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 April 2026.

 

Tata Cara Pembagian Dividen

  1. Dividen tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang namanya tercantum dalam daftar pemegang saham perseroan per 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB sebagai tanggal pencatatan (record date).

  2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), distribusi dividen tunai akan dilakukan oleh KSEI pada 8 April 2026 melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek.

Konfirmasi mengenai hasil distribusi dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tersebut.

 

Sementara bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/scrip), pembayaran dividen tunai akan langsung ditransfer ke rekening bank milik pemegang saham yang bersangkutan.

  1. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan. Sedangkan bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), pembayaran dividen tunai akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat record date.

Kewajiban pelaksanaan pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang saham WPDN.

  1. Pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian diwajibkan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian paling lambat pada 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.

  2. Pemegang saham WPLN yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah sesuai ketentuan P3B dibandingkan tarif normal PPh sebesar 20 persen, apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ketentuan tersebut mencakup, antara lain, penyampaian Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi secara benar, lengkap, jelas, ditandatangani, serta telah disahkan oleh pejabat berwenang negara mitra. Jika tidak tersedia, dokumen tersebut dapat digantikan dengan Certificate of Residence (CoR) asli dalam bahasa Inggris kepada KSEI sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun apabila selama tahun berjalan WPLN telah melakukan transaksi dan sudah menyerahkan Form DGT asli yang dilengkapi CoR kepada wajib pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan salinan tanda terima SKD yang telah terdaftar pada situs resmi eSKD.

 

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan KSEI pemegang saham belum menyerahkan dokumen tersebut, maka pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif maksimal sebesar 20 persen.

 

  1. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dikenakan pemotongan PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan objek pajak sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2021 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Keuangan No.18 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta peraturan pelaksana lainnya. Alternatifnya, WPOPDN dapat memilih dikenakan PPh final sebesar 10 persen sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (2c), tanpa kewajiban melakukan investasi di wilayah Indonesia.

 

Jika WPOPDN memilih memperlakukan dividen sebagai penghasilan bukan objek pajak tetapi tidak melaksanakan investasi sesuai ketentuan dalam PP 9 dan PMK 18, maka dividen tersebut akan dikenakan PPh final sebesar 10 persen sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (2c).

Penyetoran PPh final atas dividen tersebut wajib dilakukan sendiri oleh WPOPDN paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan record date.

  1. Pemotongan PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat record date. Apabila terdapat peraturan perpajakan baru yang diterbitkan setelah pemotongan PPh namun berlaku surut hingga record date sehingga menyebabkan kelebihan pemotongan pajak, maka pengembalian pajak dapat dilakukan melalui mekanisme restitusi pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (hingga saat pengumuman ini diterbitkan mengacu pada PMK No.81 Tahun 2024) oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak.

  2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak atas dividen tunai dapat diperoleh melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek.

 

Sedangkan bagi pemegang saham warkat/scrip, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registrasi, Gedung Plaza Sentral Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930, telepon (021) 252 5666.

  1. Perusahaan efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik saham perseroan dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan data pemegang saham beserta dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam waktu satu hari bursa setelah tanggal pencatatan daftar pemegang saham atau sesuai ketentuan KSEI.

  2. Apabila di kemudian hari muncul permasalahan perpajakan atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI di luar kondisi yang disebutkan sebelumnya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian dengan mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Sumber: kontan.co.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.