PPN 12% dan PPnBM pada Barang Mewah: Begini Cara Hitung Biayanya dengan Mudah

Berita Terkini - Diposting pada 02 January 2025 Waktu baca 5 menit

Illustrasi Barang Mewah Tas

DIGIVESTASI - PPN Naik Jadi 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 2025, Berlaku Bersama PPnBM, Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah. Barang-barang seperti jet pribadi, hunian senilai Rp30 miliar atau lebih, serta kapal pesiar termasuk dalam kategori tersebut.

 

Namun, barang mewah juga telah lama dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 1 Juli 1984 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Aturan ini kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, barang mewah dikenakan dua jenis pajak, yaitu PPN 12 persen dan PPnBM.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN dan PPnBM memiliki karakteristik yang berbeda. PPN dikenakan pada setiap penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP), sementara PPnBM dikenakan satu kali, baik pada penyerahan pertama dari pengusaha kepada pembeli maupun saat barang impor masuk ke Indonesia.

 

“Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU HPP menjelaskan bahwa barang mewah selain dikenakan PPN juga akan dikenakan PPnBM satu kali saat penyerahan pertama atau saat impor barang,” ujar Dwi, Rabu (1/1/2025).

 

 

Tarif PPnBM barang mewah ditentukan berdasarkan kelompok barang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022. Misalnya, hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, atau townhouse dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.

 

Contoh Perhitungan PPN dan PPnBM
Dwi memberikan contoh ilustrasi penghitungan:

 

Rora membeli rumah mewah seharga Rp100 miliar dari developer yang merupakan PKP. Atas penyerahan rumah tersebut, berlaku PPN dan PPnBM, dengan rincian sebagai berikut:

  • PPN:
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif PPN 12%
    Rp100 miliar x 12% = Rp12 miliar

  • PPnBM:
    Dasar Pengenaan Pajak x Tarif PPnBM 20%
    Rp100 miliar x 20% = Rp20 miliar

 

Dengan demikian, total yang harus dibayarkan oleh Rora adalah harga rumah (Rp100 miliar) ditambah PPN (Rp12 miliar) dan PPnBM (Rp20 miliar), sehingga jumlah keseluruhannya mencapai Rp132 miliar.

 

Jika Rora sebagai PKP kemudian menjual kembali rumah tersebut dengan harga Rp200 miliar, maka penyerahan tersebut hanya dikenakan PPN 12 persen. Perhitungannya menjadi:
Rp200 miliar x 12% = Rp24 miliar.

 

Kebijakan ini diharapkan memberikan kontribusi lebih terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor barang mewah.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: kompas.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.