Berita Terkini
Siap - Siap! Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran Rp13 Triliun, Ini Rinciannya
/index.php
Teknologi Terkini - Diposting pada 02 February 2026 Waktu baca 5 menit
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai melakukan normalisasi akses layanan Grok secara terbatas dan di bawah pengawasan ketat. Pembukaan kembali akses terhadap fitur kecerdasan buatan milik Elon Musk tersebut dilakukan setelah X Corp menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Komdigi menyampaikan bahwa X Corp telah menyerahkan komitmen tertulis terkait langkah-langkah perbaikan layanan serta kepatuhan hukum nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan normalisasi ini bukan bentuk relaksasi tanpa syarat, melainkan bagian dari skema penegakan hukum digital yang terukur dan dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu.
“Pemulihan akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah konkret perbaikan layanan serta upaya pencegahan penyalahgunaan. Komitmen tersebut menjadi dasar evaluasi berkelanjutan, bukan penutup dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam siaran pers, Sabtu (31/1/2026).
Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, X Corp menyatakan telah menerapkan berbagai mekanisme berlapis untuk menangani potensi penyalahgunaan layanan Grok. Upaya tersebut mencakup penguatan sistem perlindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penyesuaian kebijakan dan penegakan aturan internal, serta pengaktifan protokol respons insiden.
Alexander menambahkan bahwa seluruh klaim langkah perbaikan yang disampaikan X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkesinambungan oleh Komdigi guna memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak.
“Normalisasi ini disertai dengan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak akan segan mengambil langkah korektif, termasuk kembali menghentikan akses layanan,” tegasnya.
Komdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik dalam bentuk pembatasan maupun normalisasi akses, dijalankan secara proporsional, transparan, dan berlandaskan regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik serta menjaga ekosistem digital yang aman dan adil.
Selain itu, Komdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Kami tetap membuka ruang dialog yang konstruktif, namun kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah keharusan. Normalisasi layanan bukanlah akhir, melainkan bagian dari pengawasan negara yang berlangsung secara berkelanjutan,” tutup Alexander.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.