Berita Terkini
Siap - Siap! Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran Rp13 Triliun, Ini Rinciannya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 02 February 2026 Waktu baca 5 menit
Tiga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundurkan diri, yakni Mahendra Siregar selaku Ketua, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua, serta Inarno Djajadi sebagai Anggota Komisioner. Langkah ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, yang sebelumnya juga mundur secara terbuka dan terhormat. Kepada publik, alasan yang disampaikan adalah bentuk tanggung jawab moral setelah pasar saham mengalami kejatuhan sekitar 8 persen hanya dalam hitungan jam pada pembukaan perdagangan Senin (26/1/2026). Kendati demikian, rangkaian pengunduran diri tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan pelaku pasar.
Kejatuhan harga saham terjadi setelah adanya peninjauan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Namun, sebagian pihak menilai peristiwa ini lebih menyerupai “kudeta tanpa darah” yang memanfaatkan momentum penurunan pasar. Padahal, volatilitas harga saham merupakan fenomena lazim dan pernah berulang di masa lalu.
Setelah pasar tertekan tajam, perdagangan sempat dihentikan, disusul mundurnya tiga komisioner OJK. Di tengah situasi itu, wacana demutualisasi BEI kembali digaungkan seolah menjadi solusi ampuh. Padahal, ketentuan demutualisasi telah tercantum dalam Undang-Undang P2SK 2023 dan hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang ditargetkan pada semester pertama 2026. Bahkan, Presiden Prabowo disebut mendorong agar proses tersebut dipercepat.
Transformasi BEI dari entitas berbasis keanggotaan perusahaan efek menjadi korporasi modern diyakini sebagian pihak dapat memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi. Dalam konteks ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyatakan kesiapan untuk masuk sebagai calon pemegang saham. Padahal, Danantara juga memegang kepemilikan di sejumlah BUMN yang sahamnya tercatat di bursa.
Pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan bukan sekadar soal kecepatan implementasi, melainkan apakah langkah ini benar-benar memperkuat fondasi pasar modal atau justru menggerus kepercayaan yang selama ini menopangnya.
Berdasarkan diskusi terbatas Infobank Institute, terdapat setidaknya dua risiko utama jika Danantara menjadi pemegang saham pengendali BEI. Pertama, potensi degradasi tata kelola. Struktur kepemilikan BEI saat ini yang bersifat mutual menciptakan distribusi kekuasaan yang tersebar di antara banyak broker dan perusahaan efek. Meski tidak efisien dan rawan kompromi internal, sistem ini mencegah dominasi satu kepentingan tunggal. Konflik kepentingan bersifat horizontal dan relatif saling mengawasi, sehingga menjaga tingkat netralitas bursa.
Masuknya Danantara berpotensi menggantikan kondisi tersebut dengan dominasi kepentingan strategis negara. Sebagai entitas pengelola aset besar dan aktif, Danantara bukan investor pasif. Memberikan kendali bursa kepadanya sama dengan menyerahkan pusat kendali pasar kepada pihak yang juga menjadi pemain utama di dalamnya, sebuah situasi yang sarat risiko konflik kepentingan struktural dan sistemik.
Kedua, persoalan transparansi. Struktur mutual memang kerap dikritik karena keterbukaan yang terbatas, namun tetap melibatkan banyak pihak dengan mekanisme saling mengawasi. Sebaliknya, kepemilikan oleh Danantara justru memunculkan paradoks baru, mengingat transparansi pengelolaan portofolio sovereign wealth fund itu sendiri kerap dipertanyakan.
Danantara akan memikul dua peran yang saling bertentangan: sebagai pengelola investasi yang membutuhkan fleksibilitas dan kerahasiaan strategi, serta sebagai pemilik bursa yang wajib menjunjung keterbukaan penuh. Kontradiksi ini berisiko membuat prinsip keterbukaan tunduk pada kepentingan portofolio. Akibatnya, publik akan kesulitan membedakan apakah kebijakan BEI dibuat demi kepentingan pasar atau demi keuntungan investasi Danantara.
Demutualisasi sejatinya bertujuan memisahkan kepemilikan bursa dari pelaku pasar aktif untuk menghilangkan konflik kepentingan. Namun, arah kebijakan yang membuka pintu bagi dominasi modal negara justru menyimpang dari tujuan awal tersebut. Alih-alih menciptakan pasar yang lebih sehat, langkah ini berpotensi menggantikan persoalan tata kelola yang lamban dengan konflik kepentingan yang lebih berbahaya.
Pasar modal hanya dapat berdiri kokoh di atas kepercayaan, yang lahir dari netralitas bursa dan transparansi yang konsisten. Menempatkan Danantara sebagai pemilik signifikan BEI bukanlah solusi, melainkan ancaman serius bagi kedua pilar tersebut. Pilihan yang tepat adalah demutualisasi yang benar-benar steril, memutus hubungan kepemilikan dengan seluruh pelaku pasar aktif, baik swasta maupun negara, sehingga bursa benar-benar menjadi milik publik.
Jika tidak, demutualisasi hanya akan tercatat sebagai transaksi kekuasaan yang mahal, di mana integritas pasar modal dikorbankan demi ilusi efisiensi dan tambahan modal. Penurunan harga saham akibat evaluasi MSCI sejatinya hanyalah pemicu awal. Adapun penyebab yang lebih dalam dari mundurnya para komisioner OJK tampak menyerupai “kudeta tanpa darah”, meski mereka meninggalkan pasar modal Indonesia dalam kondisi jumlah investor yang telah melampaui 20 juta dan tren pertumbuhan jangka panjang yang tetap kuat.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.