Berita Terkini
Kim Jong Un Awasi Uji Coba Sistem Roket Serangan Baru, Ancaman Regional Meningkat
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 29 December 2025 Waktu baca 5 menit
Pemutusan hubungan kerja kerap berujung pada situasi yang tidak menyenangkan. Hal tersebut dialami oleh perusahaan layanan informasi, komunikasi, dan teknologi NCS, yang harus menanggung penghapusan 180 server virtual miliknya.
Tindakan tersebut dilakukan oleh mantan karyawan bernama Kandula, yang bekerja hingga Oktober 2022 sebelum kontraknya diputus oleh NCS karena dinilai memiliki kinerja yang tidak memuaskan.
Merasa tidak terima dengan keputusan itu, Kandula secara nekat menyusup ke sistem pengujian komputer perusahaan. Ia menghapus 180 server virtual, yang menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai US$918 ribu atau sekitar Rp15 miliar.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Kandula disebut merasa kebingungan dan marah setelah pemecatan tersebut. Ia meyakini dirinya telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi NCS.
Usai diberhentikan, Kandula tidak memiliki pekerjaan di Singapura dan akhirnya memutuskan untuk kembali ke India.
Di negara asalnya, ia menggunakan laptop pribadi untuk mencoba masuk secara ilegal ke sistem NCS dengan memanfaatkan kredensial administrator. Upaya tersebut dilakukan sedikitnya enam kali antara 6 hingga 17 Januari 2023.
Pada Februari di tahun yang sama, Kandula kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan dan menyewa kamar bersama mantan rekan kerjanya di NCS.
Menggunakan jaringan Wi-Fi tersebut, ia mengakses sistem NCS pada 23 Februari 2023. Kandula menyalin dan menjalankan sejumlah skrip yang diperolehnya dari Google guna menghapus sistem melalui beberapa kali akses.
Selama Maret 2023, ia tercatat mengakses sistem quality assurance (QA) NCS sebanyak 14 kali. Pada 18–19 Maret, Kandula mengeksekusi skrip yang mengakibatkan terhapusnya 180 server virtual.
Keesokan harinya, tim NCS menyadari sistem mereka tidak dapat diakses. Setelah ditelusuri, server diketahui telah dihapus, dan kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah alamat IP yang mengarah pada Kandula. Laptop miliknya kemudian disita, dan ditemukan skrip yang digunakan untuk menghapus seluruh sistem tersebut.
Atas perbuatan kriminal tersebut, Kandula dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.