Saham News
Saham Bank Tertekan Aksi Jual Asing-Saatnya Waspada atau Justru Peluang?
/index.php
Crypto News - Diposting pada 19 July 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Kominfo Blokir Akun Instagram Perusahaan Kripto Asing di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah akun Instagram dari perusahaan perdagangan mata uang kripto internasional di Indonesia. Akun-akun yang diblokir termasuk Binance, Binance Indonesia, Bybit, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc. Saat mengakses akun-akun ini, pengguna akan melihat pesan "Akun tidak tersedia di Indonesia," disertai dengan pernyataan, "Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini."
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan untuk menghindari kerugian, karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha di Indonesia.
"Kami di Bappebti mendukung langkah Kemenkominfo, yang memblokir entitas-entitas yang belum memiliki izin usaha di Indonesia, agar industri kripto domestik tetap kondusif dan kompetitif," kata Kasan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Rabu (17/7/2024).
Menurut Kasan, hal ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, yang telah diperbarui dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Aturan tersebut menyatakan bahwa perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh pedagang yang telah mendapatkan izin dari Kepala Bappebti.
"Untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerugian dari kegiatan tanpa izin di Indonesia, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs web dan akun media sosial entitas yang belum mendapatkan persetujuan Bappebti," jelas Kasan.
Kasan juga menambahkan bahwa transaksi di platform tanpa izin tidak menjamin perlindungan terhadap risiko kerugian jika entitas tersebut mengalami kebangkrutan.
Sementara itu, dua akun Instagram dari platform perdagangan kripto domestik terbesar, Tokocrypto (yang dimiliki oleh Binance) dan Indodax, masih dapat diakses.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.