Saham Gocap Bisa Turun di Bawah Rp50, Apa Nasib Investor?

Saham News - Diposting pada 22 August 2026 Waktu baca 5 menit

Saham Gocap Bisa Turun di Bawah Rp50, Apa Nasib Investor?

Era saham “mentok gocap” di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia berpotensi segera berubah.

BEI tengah mengkaji penghapusan batas minimum harga Rp50 per saham pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Jika diterapkan, saham yang selama ini berhenti di level Rp50 tidak lagi memiliki “lantai” harga tersebut dan memiliki ruang bergerak ke bawah sesuai permintaan dan penawaran pasar.

 

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery. BEI telah meminta masukan dari APEI, AMII, serta investor global sebelum merampungkan mekanisme final.

 

Namun, penghapusan batas Rp50 tidak berarti semua saham gocap otomatis akan jatuh ke Rp1.

 

Kenapa Rp50 Selama Ini Penting?

Dalam Pasar Reguler dan Pasar Tunai, Rp50 selama ini berfungsi sebagai batas harga minimum.

Ketika saham sudah berada di Rp50 tetapi tekanan jual masih besar, penjual tidak dapat lagi memasang harga lebih rendah di Rp49, Rp40, atau Rp20.

 

Akibatnya, saham bisa terlihat “diam” di Rp50 meskipun jumlah penjual jauh lebih besar daripada pembeli.

Masalahnya bukan hanya harga.

Likuiditas juga dapat terganggu karena investor yang mungkin tertarik membeli saham tersebut di Rp30 tidak memiliki kesempatan memasukkan penawaran pada harga tersebut.

 

BEI menilai dengan membuka ruang harga yang lebih luas, pembeli dan penjual dapat menemukan harga keseimbangan yang lebih mencerminkan kondisi pasar.

 

Apa Itu Price Discovery?

Price discovery sederhananya adalah proses pasar menentukan berapa harga yang benar-benar bersedia dibayar pembeli dan diterima penjual.

Bayangkan terdapat jutaan saham yang ingin dijual di Rp50, sementara hanya sedikit investor mau membeli.

Selama Rp50 menjadi batas minimum, harga tidak dapat menunjukkan seberapa rendah pembeli sebenarnya bersedia masuk.

 

Jika batas tersebut dihapus, harga dapat bergerak ke Rp45, Rp30, Rp20, atau level lain sampai muncul jumlah permintaan yang cukup besar.

Jadi, tujuan utamanya bukan “membuat saham jadi Rp1”, tetapi memberikan ruang lebih besar agar harga ditentukan pasar.

 

Pemegang Saham Rp50 Bisa Menghadapi Kerugian Lebih Besar?

Secara harga pasar, iya, risikonya akan menjadi lebih terlihat.

Jika seseorang membeli saham di Rp50 dan setelah aturan baru berlaku harga turun menjadi Rp40, penurunan nilainya sebesar 20%.

Jika turun ke Rp25, kerugiannya 50%.

Jika turun ke Rp10, penurunannya mencapai 80%.

 

Dan apabila secara ekstrem bergerak dari Rp50 ke Rp1, nilai pasar saham tersebut turun 98%.

Namun, perlu dibedakan antara aturan menyebabkan kerugian dan aturan memungkinkan harga mencerminkan penilaian pasar.

 

Jika tidak ada pembeli yang bersedia membayar Rp50, nilai ekonomis saham tersebut bisa saja sebenarnya sudah dianggap pasar berada di bawah Rp50. Batas administratif hanya membuat penurunan tersebut tidak terlihat dalam harga transaksi.

 

Tapi Saham di BEI Sebenarnya Sudah Bisa Rp1

Ini bagian yang sering terlewat.

BEI sebenarnya telah memperbolehkan harga Rp1 sejak 2024 untuk saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full periodic call auction.

Dalam mekanisme tersebut, saham dapat diperdagangkan hingga Rp1. Untuk harga Rp1–Rp10, auto rejection menggunakan nominal Rp1, sedangkan saham di atas Rp10 menggunakan parameter persentase tertentu.

Perbedaan rencana 2026 adalah cakupannya.

 

Sebelumnya, mekanisme Rp1 terbatas pada kondisi dan papan tertentu.

Rencana terbaru membuka kemungkinan perdagangan di bawah Rp50 masuk ke mekanisme Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang lebih luas.

 

Apakah Semua Saham Gocap Bakal Anjlok?

Tidak.

Hilangkan batas minimum bukan berarti ada perintah agar harga turun.

Harga saham tetap ditentukan permintaan dan penawaran.

Apabila banyak investor menilai sebuah saham masih layak dihargai Rp50 atau lebih tinggi, harga bisa tetap bertahan bahkan naik.

 

Sebaliknya, saham yang menghadapi antrean jual besar, fundamental lemah, atau kehilangan minat pasar dapat mengalami penyesuaian harga lebih dalam setelah batas Rp50 tidak lagi menghalanginya.

Pengamat pasar modal Budi Frensidy menilai perubahan tersebut positif bagi kualitas pasar dan fleksibilitas pembentukan harga, tetapi ia juga mengingatkan volatilitas serta risiko spekulasi dapat meningkat karena saham memiliki ruang turun lebih jauh.

 

Investor Jangan Menganggap Rp1 = Murah

Inilah potensi salah kaprah paling besar.

Harga per lembar tidak menentukan mahal atau murahnya perusahaan.

Saham Rp2 belum tentu lebih murah daripada saham Rp10.000.

 

Investor perlu melihat setidaknya kapitalisasi pasar, jumlah saham beredar, laba, arus kas, aset, utang, free float, kualitas bisnis, dan prospek perusahaan.

Contoh sederhananya, perusahaan dengan 100 miliar saham beredar pada harga Rp10 masih memiliki kapitalisasi Rp1 triliun.

 

Sementara perusahaan dengan 100 juta saham di harga Rp5.000 hanya bernilai Rp500 miliar.

Jadi, nominal Rp10 terlihat jauh lebih murah, tetapi nilai seluruh perusahaannya justru dua kali lebih besar.

 

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta juga mengingatkan bahwa investor tidak sebaiknya langsung memburu saham hanya karena nominalnya turun. Pada saham Rp5 saja, perubahan Rp1 sudah setara pergerakan 20%, sehingga volatilitas menjadi sangat tinggi.

 

Volatilitas Saham Murah Bisa Jadi Ekstrem

Semakin kecil harga nominal, semakin besar efek persentase setiap perubahan Rp1.

Misalnya:

Rp50 → Rp51 = naik 2%.

Rp10 → Rp11 = naik 10%.

Rp5 → Rp6 = naik 20%.

Rp1 → Rp2 = naik 100%.

 

Karena itulah aturan fraksi harga serta auto rejection menjadi bagian penting dari desain baru.

Sejumlah laporan pelaku pasar menyebut rancangan sementara mengelompokkan saham Rp1–Rp10 dengan batas perubahan nominal Rp1. Saham Rp11–Rp200 disebut menggunakan ARA hingga 35%, sementara kelompok harga lebih tinggi menggunakan parameter berbeda.

 

Parameter tersebut masih perlu menunggu aturan final BEI sebelum dianggap sebagai ketentuan resmi.

 

Likuiditas Bisa Meningkat, Tapi Bukan Jaminan Harga Naik

Salah satu argumen BEI adalah saham yang sebelumnya terkunci dapat kembali diperdagangkan dengan lebih aktif.

Beberapa riset sekuritas menyebut aktivitas pada saham tertentu yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus berpotensi meningkat dua hingga tiga kali apabila memiliki akses ke mekanisme continuous auction. Namun, analis menegaskan peningkatan itu tidak akan terjadi merata pada seluruh saham.

 

Likuiditas tinggi juga tidak identik dengan keuntungan.

Sebuah saham bisa sangat aktif diperdagangkan sambil terus mengalami penurunan.

Karena itu, investor perlu memisahkan dua konsep:

likuiditas = mudah bertransaksi.

return = hasil naik atau turunnya investasi.

Keduanya tidak sama.

 

Rencana Ini Relevan dengan Kasus Saham yang Terkunci di Rp50

Masalah saham yang tertahan di Rp50 menjadi semakin mendapat perhatian pada 2026.

GOTO, misalnya, sempat bertahan lama di level Rp50 dengan likuiditas rendah. Perusahaan menjelaskan bahwa keputusan MSCI mengeluarkannya dari indeks berkaitan dengan aspek teknis berupa harga yang berada di batas minimum dan rendahnya volume perdagangan, bukan karena penilaian terhadap operasi bisnisnya.

 

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa harga minimum dapat menciptakan persoalan bukan hanya bagi trader ritel tetapi juga bagi investor institusional yang harus mampu mereplikasi indeks.

 

Namun, belum ada bukti bahwa kebijakan baru dibuat khusus untuk menyelesaikan kasus GOTO.

 

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Di sinilah investor perlu membedakan antara rencana, uji coba, dan aturan final.

Jeffrey Hendrik mengatakan detail akan diumumkan setelah BEI selesai menghimpun masukan dan memastikan kesiapan platform Anggota Bursa. Dalam pernyataan langsung tersebut, BEI belum menetapkan detail final implementasinya.

 

Sementara itu, sejumlah laporan sekuritas dan media menyebut uji coba sistem dijadwalkan 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi pada 7 September 2026.

 

Karena hari ini 22 Agustus 2026, jadwal 22 Agustus tersebut sebaiknya disebut sebagai uji coba yang direncanakan, bukan bukti kebijakan sudah berlaku di perdagangan reguler.

 

Tanggal 7 September juga lebih aman disebut target implementasi sampai BEI menerbitkan aturan dan parameter final.

 

Apa yang Harus Dilakukan Pemegang Saham Gocap?

Investor tidak perlu langsung melakukan tindakan hanya karena rencana aturan ini.

Yang lebih relevan adalah mengevaluasi alasan mereka masih memiliki saham tersebut.

Apakah fundamental perusahaan membaik?

Apakah arus kas sehat?

Apakah perusahaan memiliki utang yang dapat dikelola?

Apakah bisnis masih berkembang?

Apakah harga Rp50 memang menarik berdasarkan valuasi atau hanya terlihat murah karena nominalnya kecil?

 

Dan yang paling penting: apakah masih ada likuiditas serta permintaan pasar?

Perubahan aturan hanya mengubah ruang pergerakan harga. Ia tidak mengubah laporan keuangan perusahaan dalam semalam.

 

Kesimpulan

Rencana BEI menghapus batas minimum Rp50 berpotensi mengubah cara saham gocap diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Bagi pasar, kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dan membuat price discovery lebih realistis.

 

Bagi pemegang saham Rp50, konsekuensinya juga jelas: Rp50 tidak lagi menjadi “lantai” yang menahan harga secara mekanis jika kebijakan resmi diberlakukan.

Namun, saham tidak otomatis akan turun ke Rp1.

Harga tetap bergantung pada permintaan, fundamental, sentimen, dan likuiditas.

Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan “apakah saham gocap akan habis?”

Pertanyaannya adalah: jika pasar bebas menentukan harga di bawah Rp50, masih adakah pembeli yang menilai saham tersebut layak dihargai Rp50?

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.