Berita Terkini
Prabowo Turun Langsung ke Kalimantan, TNI-Polri Dikerahkan ke 4 Provinsi
/index.php
Saham News - Diposting pada 22 August 2026 Waktu baca 5 menit
Istilah “saham gocap” selama ini identik dengan saham yang sudah mentok di harga Rp50 per lembar di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.
Anggapan bahwa Rp50 merupakan lantai terakhir itu kini berpotensi berubah.
BEI sedang menyiapkan penghapusan batas minimum Rp50 pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan rencana tersebut ditujukan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik sekaligus membuat proses pembentukan harga atau price discovery berjalan lebih optimal.
Jika aturan tersebut diterapkan, saham yang saat ini berada di Rp50 tidak lagi tertahan secara mekanis pada harga tersebut.
Namun, ini tidak berarti seluruh saham gocap pasti akan jatuh ke Rp1.
Masalah utama muncul ketika sebuah saham sudah berada di Rp50 tetapi jumlah penjual masih jauh lebih banyak dibanding pembeli.
Karena harga tidak dapat turun lagi di Pasar Reguler, antrean jual dapat terus menumpuk sementara transaksi menjadi minim.
Harga terlihat bertahan Rp50, tetapi belum tentu Rp50 benar-benar merupakan harga yang dianggap menarik oleh pembeli.
Menurut Jeffrey, menghapus batas tersebut memberikan ruang lebih luas bagi pasar untuk menemukan titik harga tempat pembeli dan penjual kembali bertemu. Inilah yang dimaksud dengan price discovery.
Contohnya sederhana.
Jika banyak investor ingin menjual di Rp50, tetapi pembeli baru bersedia masuk di Rp30, sistem lama tidak memungkinkan harga turun ke Rp30.
Dengan batas yang lebih fleksibel, harga secara teori dapat menyesuaikan sampai transaksi kembali terjadi.
Dampak paling jelas adalah risiko penurunan harga tidak lagi berhenti secara administratif di Rp50.
Jika saham turun dari Rp50 menjadi Rp40, nilainya berkurang 20%.
Dari Rp50 menjadi Rp25 berarti turun 50%.
Jika turun ke Rp10, penurunannya mencapai 80%.
Sementara dari Rp50 ke Rp1 berarti penurunan sekitar 98%.
Tetapi penting membedakan dua hal.
Aturan baru tidak otomatis menciptakan kerugian 98%.
Aturan tersebut hanya memungkinkan harga menunjukkan seberapa rendah valuasi yang benar-benar bersedia diberikan pembeli.
Jika permintaan tetap kuat di Rp50, saham tersebut tidak harus turun.
Secara teori, ruang harganya bisa menuju level yang sangat rendah apabila mekanisme Rp1 akhirnya diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Namun, harga tetap terbentuk melalui transaksi.
Tidak ada aturan yang memerintahkan saham Rp50 langsung berubah menjadi Rp1.
Pasar tetap membutuhkan penjual yang bersedia melepas dan pembeli yang bersedia mengambil pada setiap level harga.
Karena itu, dampaknya kemungkinan akan berbeda untuk setiap saham.
Saham dengan bisnis sehat, minat investor tinggi, dan katalis positif mungkin tetap bertahan di atas Rp50.
Sebaliknya, saham dengan tekanan jual besar dan permintaan lemah berpotensi menemukan harga keseimbangan baru di bawah Rp50.
Investor juga perlu memahami bahwa perdagangan saham hingga Rp1 bukan konsep baru.
Situs resmi BEI mencantumkan bahwa saham pada Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Periodic Call Auction memiliki harga minimum Rp1. Untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, batas auto rejection menggunakan nominal Rp1.
Mekanisme tersebut sudah diterapkan secara penuh sejak 25 Maret 2024. BEI saat itu menjelaskan bahwa call auction digunakan untuk memperbaiki pembentukan harga pada saham berlikuiditas rendah dan meningkatkan perlindungan investor.
Jadi, perubahan 2026 bukan sekadar mengenalkan harga Rp1.
Perubahan besarnya adalah membuka kemungkinan harga di bawah Rp50 berlaku lebih luas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Potensi harga Rp1 juga membawa risiko psikologis bagi investor ritel.
Saham Rp5 atau Rp10 bisa terlihat sangat murah secara nominal.
Padahal, harga per lembar tidak sama dengan valuasi perusahaan.
Misalnya, perusahaan A memiliki 100 miliar saham beredar dengan harga Rp10. Kapitalisasi pasarnya tetap Rp1 triliun.
Perusahaan B memiliki 100 juta saham dengan harga Rp5.000. Kapitalisasinya hanya Rp500 miliar.
Secara harga per lembar, perusahaan A terlihat jauh “lebih murah”. Tetapi nilai seluruh perusahaannya justru dua kali lebih besar.
Karena itu, investor tetap perlu melihat:
Harga nominal Rp1 bukan bukti bahwa saham tersebut undervalued.
Semakin rendah harga saham, semakin besar efek persentase dari pergerakan Rp1.
Perhatikan perbedaannya:
Rp50 menjadi Rp51 = naik 2%.
Rp10 menjadi Rp11 = naik 10%.
Rp5 menjadi Rp6 = naik 20%.
Rp1 menjadi Rp2 = naik 100%.
Inilah alasan parameter fraksi harga serta ARA dan ARB menjadi sangat penting dalam desain aturan baru.
Sejumlah laporan mengenai rancangan BEI menyebut saham Rp1–Rp10 direncanakan menggunakan auto rejection nominal Rp1. Untuk kelompok Rp11–Rp200, rancangan ARA disebut 35%, sedangkan ARB 15%.
Parameter tersebut masih perlu dilihat dalam aturan final sebelum dianggap permanen.
Data perdagangan yang dihimpun IDXChannel per 20 Agustus menunjukkan terdapat sekitar 46 saham yang berada di level Rp50, termasuk beberapa nama yang cukup dikenal investor ritel.
Artinya, perubahan aturan dapat memengaruhi cukup banyak emiten apabila seluruhnya memiliki akses ke rentang harga yang lebih rendah.
Tetapi dampaknya tidak akan seragam.
Saham yang hanya kebetulan berada di Rp50 tetapi masih memiliki permintaan tinggi dapat memiliki perilaku berbeda dengan saham yang telah lama mengalami antrean jual dan minim transaksi.
Misalnya, investor A tidak mau membeli saham pada Rp50.
Tetapi ia tertarik apabila harganya turun ke Rp35.
Selama Rp50 menjadi batas minimum, transaksi antara penjual dan calon pembeli tersebut tidak dapat terjadi.
Jika batas dihapus, pasar memperoleh lebih banyak level untuk mempertemukan permintaan dan penawaran.
Riset perdagangan yang dikutip pelaku pasar memperkirakan saham tertentu yang berpindah dari mekanisme call auction menuju pasar dengan transaksi berkelanjutan dapat mengalami peningkatan frekuensi dan nilai transaksi sekitar dua hingga tiga kali. Namun, proyeksi tersebut tentu tidak berlaku otomatis untuk setiap saham.
Likuiditas yang lebih tinggi juga tidak sama dengan harga yang lebih tinggi.
Saham dapat aktif diperdagangkan tetapi tetap turun.
BEI tidak menyiapkan perubahan tersebut secara sepihak.
Jeffrey menyatakan bursa telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia pada 19 Agustus 2026.
BEI juga meminta pandangan investor global.
Salah satu pertimbangannya adalah kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa.
Hal ini penting karena perubahan harga minimum memengaruhi lebih dari sekadar angka yang tampil di layar.
Sistem sekuritas perlu mampu mengelola order di bawah Rp50, fraksi harga, batas auto rejection, portofolio, manajemen risiko, dan proses perdagangan lainnya.
Jeffrey sendiri mengatakan detail akan disampaikan setelah masukan pelaku pasar dihimpun dan kesiapan sistem Anggota Bursa dinilai.
Sejumlah laporan pasar menyebut perubahan tersebut dijadwalkan diuji bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi 7 September 2026.
Karena hari ini adalah 22 Agustus 2026, tanggal 22 Agustus sebaiknya masih diperlakukan sebagai jadwal uji coba yang dilaporkan, bukan bukti bahwa seluruh aturan sudah resmi berlaku pada perdagangan reguler.
Tanggal 7 September juga lebih tepat disebut target implementasi hingga BEI menerbitkan ketentuan finalnya.
Investor tidak seharusnya mengambil keputusan hanya karena sebuah saham berada di Rp50.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa saham itu bisa sampai ke harga tersebut.
Apakah labanya terus menurun?
Apakah utangnya meningkat?
Apakah bisnisnya masih berjalan normal?
Apakah transaksi saham sangat sepi?
Apakah perusahaan menghadapi masalah tata kelola?
Dan apakah masih ada pembeli yang bersedia masuk apabila harga memiliki ruang turun lebih jauh?
Jika jawabannya menunjukkan fundamental buruk, keberadaan batas Rp50 selama ini tidak otomatis membuat saham tersebut aman.
Sebaliknya, apabila fundamental membaik dan permintaan mulai muncul, penghapusan batas harga juga tidak berarti saham harus jatuh.
BEI sedang menyiapkan perubahan penting dalam struktur perdagangan saham.
Batas minimum Rp50 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai direncanakan dihapus untuk meningkatkan likuiditas dan memperbaiki price discovery.
Bagi pemegang saham gocap, konsekuensinya adalah Rp50 berpotensi tidak lagi menjadi lantai harga secara mekanis.
Namun, saham Rp50 tidak otomatis jatuh ke Rp1.
Harga akhirnya tetap ditentukan oleh permintaan, penawaran, kondisi bisnis, dan sentimen pasar.
Jadi, pertanyaan yang lebih relevan bukan:
“Apakah saham gocap bakal habis?”
Melainkan:
“Kalau pasar bebas menentukan harga di bawah Rp50, masih adakah investor yang menilai saham itu layak dibeli di Rp50?”
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.