BEI Mau Saham Bisa Turun ke Rp1, Apa Dampaknya ke Investor?

Saham News - Diposting pada 22 August 2026 Waktu baca 5 menit

Bursa Efek Indonesia tengah mengkaji perubahan besar dalam mekanisme perdagangan saham.

 

Batas harga minimum Rp50 per saham yang selama ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai direncanakan untuk dihapus. Jika kebijakan tersebut akhirnya diterapkan, saham yang saat ini tertahan di level Rp50 berpotensi bergerak lebih rendah, bahkan hingga Rp1 per saham.

 

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan rencana tersebut ditujukan untuk memberikan akses likuiditas dan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik.

 

Dalam materi yang menjadi dasar artikel ini, Jeffrey mengatakan BEI masih menghimpun masukan dari perusahaan efek, manajer investasi, investor global, serta mengukur kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa sebelum menentukan detail implementasinya.

 

Jeffrey Hendrik Kini Resmi Memimpin BEI

Jeffrey Hendrik resmi menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Juni 2026.

Sebelumnya, ia menjabat Direktur Pengembangan BEI periode 2022–2026 dan sempat menjadi pejabat sementara Direktur Utama sebelum akhirnya ditunjuk secara definitif.

 

Latar belakang tersebut relevan karena Jeffrey juga terlibat dalam pengembangan Papan Pemantauan Khusus yang sebelumnya sudah memperkenalkan harga perdagangan hingga Rp1 untuk saham tertentu.

 

Kenapa Batas Rp50 Bisa Jadi Masalah?

Dalam mekanisme Pasar Reguler, Rp50 selama ini menjadi batas harga terendah.

Masalah muncul ketika tekanan jual terhadap suatu saham sangat besar tetapi harga sudah menyentuh Rp50. Harga tidak dapat bergerak lebih rendah meskipun pelaku pasar mungkin menilai nilai wajarnya berada di bawah angka tersebut.

 

Akibatnya, harga dapat terlihat “diam” di Rp50 sementara antrean jual terus menumpuk.

Secara teori, kondisi seperti itu dapat menghambat price discovery karena harga pasar tidak lagi sepenuhnya mencerminkan titik temu permintaan dan penawaran.

 

Peraturan perdagangan yang digunakan BEI sebelumnya memang menetapkan Rp50 sebagai batas minimum saham yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

 

Apa Itu Price Discovery?

Price discovery merupakan proses pasar menentukan harga berdasarkan interaksi pembeli dan penjual.

Misalnya, sebuah saham berada di Rp50 tetapi jumlah investor yang bersedia membeli di harga tersebut sangat sedikit.

 

Jika harga tidak boleh turun lagi, transaksi dapat macet.

Jika harga diperbolehkan turun ke Rp40, Rp20, atau bahkan Rp5, secara teori pasar memiliki ruang yang lebih luas untuk menemukan level ketika permintaan kembali muncul.

 

Artinya, penghapusan batas Rp50 bukan dibuat supaya saham “murah”, melainkan supaya harga dapat bergerak sesuai kondisi permintaan dan penawaran.

 

Tapi Saham Rp1 Sebenarnya Sudah Ada

Rencana terbaru BEI bukan pertama kalinya sistem perdagangan Indonesia mengenal harga minimum Rp1.

Sejak 25 Maret 2024, saham-saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme full periodic call auction sudah dapat turun hingga Rp1.

 

Untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, auto rejection ditetapkan sebesar Rp1. Sedangkan saham di atas Rp10 menggunakan batas 10%.

BEI saat itu menyatakan mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas, perlindungan investor, transparansi, dan proses pembentukan harga yang lebih sesuai bagi saham dengan likuiditas rendah.

 

Jadi, perbedaannya berada pada cakupan pasar.

Saat ini:

Pasar Reguler/Tunai → minimum Rp50.

Papan Pemantauan Khusus → bisa sampai Rp1.

Rencana terbaru berpotensi menghapus batas Rp50 dari Pasar Reguler dan Pasar Tunai juga.

 

Kasus GOTO Membuat Isu Likuiditas Makin Disorot

Rencana perubahan tersebut muncul ketika persoalan saham yang tertahan di harga minimum sedang menjadi perhatian pasar.

GOTO, misalnya, berada di Rp50 sejak Mei 2026. Rendahnya likuiditas di harga minimum menjadi salah satu alasan teknis yang dikaitkan dengan perlakuan MSCI terhadap saham tersebut.

 

GoTo sendiri mengakui keputusan MSCI pada Agustus berkaitan dengan harga saham yang berada di level minimum Rp50 dan volume perdagangan yang rendah, bukan karena kinerja operasional perusahaan.

MSCI sebelumnya juga menyoroti potensi masalah index replicability ketika GOTO tertahan di harga minimum dan likuiditasnya sangat rendah.

 

Namun, belum ada bukti bahwa perubahan batas harga BEI dilakukan khusus karena GOTO.

Kasus tersebut lebih tepat digunakan sebagai contoh mengenai apa yang dapat terjadi ketika sebuah saham berhenti bergerak di batas minimum harga.

 

Apa Untungnya bagi Pasar?

Ada beberapa manfaat yang bisa muncul apabila batas Rp50 benar-benar dihapus.

Pertama adalah price discovery yang lebih realistis.

Jika fundamental atau permintaan terhadap sebuah saham memburuk, harga dapat menyesuaikan tanpa berhenti secara artifisial di Rp50.

 

Kedua, perubahan berpotensi meningkatkan likuiditas.

Pembeli yang tidak tertarik membeli di Rp50 mungkin baru masuk pada Rp30 atau Rp10. Pertemuan harga tersebut dapat membuka kembali transaksi.

 

Ketiga, pasar dapat memperoleh gambaran valuasi yang lebih jelas.

Saham Rp50 belum tentu “murah”. Tanpa kemampuan turun lebih jauh, investor sulit mengetahui apakah Rp50 memang harga keseimbangan atau hanya lantai administratif.

 

Tetapi Risikonya Juga Besar

Manfaat price discovery datang bersama risiko yang tidak kecil.

Jika sebuah saham turun dari Rp50 menjadi Rp25, investor kehilangan 50% secara nominal.

Jika turun menjadi Rp5, penurunannya mencapai 90%.

Dan jika bergerak dari Rp50 menjadi Rp1, nilainya turun 98%.

 

Karena itu, pembukaan rentang harga di bawah Rp50 dapat membuat kerugian yang sebelumnya “tertahan” oleh batas administratif menjadi terlihat langsung dalam harga pasar.

Hal ini tidak berarti perubahan aturannya menciptakan kerugian ekonomi tersebut. Bisa jadi nilai ekonominya memang sudah menurun, tetapi harga pasar tidak dapat mencerminkannya karena tertahan di batas Rp50.

 

Saham Rp1 Bukan Berarti Murah

Ini menjadi salah satu bagian terpenting bagi investor ritel.

Harga nominal satu lembar saham tidak sama dengan valuasi perusahaan.

Saham Rp5 bisa lebih mahal secara fundamental dibanding saham Rp10.000 apabila laba, aset, jumlah saham beredar, utang, dan prospek bisnisnya berbeda.

Investor tetap perlu memperhatikan antara lain:

  • kapitalisasi pasar;
  • laba dan arus kas;
  • nilai buku;
  • jumlah saham beredar;
  • utang;
  • free float;
  • likuiditas;
  • serta kondisi operasional perusahaan.

Dengan demikian, Rp1 bukan otomatis kesempatan membeli murah.

 

Kenapa BEI Harus Bicara dengan Sekuritas?

Perubahan harga minimum juga bukan sekadar mengganti satu angka dalam aturan.

Sistem perdagangan perusahaan sekuritas perlu mampu menerima order di bawah Rp50, menghitung fraksi harga, auto rejection, nilai portofolio, margin, risiko, dan tampilan order dengan benar.

 

Hal tersebut menjelaskan mengapa, menurut brief, BEI masih mengukur kesiapan platform Anggota Bursa sebelum merilis detail aturan.

Sebelumnya, ketika BEI memperkenalkan mekanisme perdagangan Rp1 pada Papan Pemantauan Khusus, perubahan juga dilakukan melalui sistem perdagangan dan parameter khusus seperti periodic call auction.

 

Apakah Semua Saham Rp50 Bakal Langsung Turun?

Tidak.

Kemampuan turun hingga Rp1 tidak berarti sebuah saham otomatis akan bergerak ke sana.

Harga tetap bergantung pada permintaan dan penawaran.

Jika pembeli masih menganggap Rp50 menarik, saham dapat bertahan atau justru naik.

 

Sebaliknya, saham dengan tekanan jual besar dan minim pembeli akan memiliki ruang untuk mencari keseimbangan baru di bawah Rp50.

Karena itu, dampaknya kemungkinan tidak akan sama bagi semua emiten.

 

Kapan Aturan Baru Berlaku?

Belum ada tanggal implementasi yang dapat dikonfirmasi.

Dalam brief, Jeffrey menyatakan detail baru akan disampaikan setelah BEI selesai menghimpun masukan pelaku pasar dan mengevaluasi kesiapan platform Anggota Bursa.

Artinya, per 20 Agustus 2026, ini masih rencana/kajian, bukan aturan perdagangan yang sudah resmi diterapkan untuk seluruh Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

 

Investor perlu menunggu perubahan Peraturan Bursa, surat keputusan direksi BEI, atau pengumuman resmi mengenai parameter teknis seperti:

  • fraksi harga di bawah Rp50;
  • auto rejection;
  • saham mana yang terkena kebijakan;
  • tanggal efektif;
  • mekanisme transisi;
  • serta perubahan pada sistem order.

Tanpa detail itu, asumsi bahwa seluruh saham mulai besok bisa diperdagangkan di Rp1 akan menyesatkan.

 

Kesimpulan

BEI tengah mengkaji penghapusan batas minimum Rp50 pada saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk memberikan ruang price discovery dan likuiditas yang lebih besar.

Konsep perdagangan hingga Rp1 sendiri bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Papan Pemantauan Khusus sudah menerapkannya sejak 2024.

Perubahan terbaru akan jauh lebih signifikan karena berpotensi memperluas mekanisme tersebut ke pasar utama.

 

Bagi investor, efeknya memiliki dua sisi. Harga dapat terbentuk lebih realistis dan likuiditas saham yang macet di Rp50 berpotensi membaik. Tetapi pada saat yang sama, saham yang fundamental atau permintaannya lemah juga memiliki ruang untuk turun jauh lebih dalam.

 

Karena itu, pesan yang paling penting bukan “sekarang saham bisa murah sampai Rp1”, melainkan:

harga Rp1 akan memberi pasar ruang lebih besar menentukan sendiri berapa nilai sebuah saham berdasarkan pembeli dan penjual.

Sumber: kompas.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.