Purbaya Geram! Kapal Asing Hanya Setor Pajak Rp670 M dari Potensi Rp6 Triliun

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 01 February 2026 Waktu baca 5 menit

Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari kegiatan pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun. Namun, kontribusi dari pelayaran asing justru sangat minim, hanya sekitar Rp600 miliar, padahal potensi penerimaannya diperkirakan bisa mencapai Rp6 triliun. Informasi tersebut disampaikan dalam sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) yang digelar pada Senin (26/1/2026).

 

Dalam forum tersebut, Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkap adanya kapal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia tanpa memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Jenderal Pajak Bimo menjelaskan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku pimpinan sidang bahwa penerimaan dari pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun, sementara dari perusahaan pelayaran asing hanya sekitar Rp600–670 miliar per tahun.

 

Menanggapi laporan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengintensifkan penerapan regulasi yang mengatur operasional kapal asing. Ia menegaskan bahwa potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut seharusnya berada di kisaran Rp6 triliun, bukan hanya sepersepuluhnya, dan mempertanyakan apakah potensi itu masih dapat dioptimalkan melalui penegakan aturan.

 

Purbaya juga meminta agar prosedur pembayaran pajak kapal asing diperbaiki, termasuk mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau dokumen tax treaty sebelum diberikan izin berlayar, guna memastikan perlakuan yang setara antara kapal nasional dan asing. Ia memberi tenggat waktu satu hingga dua minggu untuk melihat implementasi kebijakan tersebut di lapangan, serta berjanji akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan dan INSA.

 

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan kekesalannya atas lemahnya pengawasan terhadap kapal asing yang tidak membayar pajak. Ia menilai koordinasi dan pelaporan dari Kementerian Perhubungan masih belum optimal, sehingga penindakan menjadi lambat. Menurutnya, jika informasi disampaikan lebih cepat, penyelesaian masalah dapat dilakukan segera. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya perbaikan pola komunikasi dan pengawasan, bahkan mengancam akan memangkas anggaran Kementerian Perhubungan apabila perbaikan tersebut tidak dilakukan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.