Berita Terkini
Tak Perlu Sarjana! Jadi 'Tukang Parkir' Pesawat, Segini Gaji dan Syaratnya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 24 December 2025 Waktu baca 5 menit
Seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada hari ini, Rabu (24/12). Kewajiban tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026.
Yassierli menyatakan bahwa khusus untuk 2026, gubernur harus menetapkan kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian hasilnya disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan. Ketentuan ini tercantum dalam PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMP serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menuturkan bahwa PP Pengupahan 2026 disusun melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang. Pemerintah menggunakan formula baru dalam penetapan upah tahun depan, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja atau buruh.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 dan mencerminkan komitmen Presiden dalam menjalankan putusan tersebut. Sebagai perbandingan, penetapan UMP tahun 2025 masih mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Hingga saat ini, sejumlah provinsi telah lebih dahulu mengumumkan UMP 2026, di antaranya Sumatera Utara dengan UMP Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen, Sumatera Selatan Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen, serta Kalimantan Tengah Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen sekaligus menetapkan UMSP.
Selain itu, Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630 atau naik Rp227.205, Sulawesi Selatan Rp3.921.088 atau meningkat 7,21 persen, dan Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen. Sumatera Barat menetapkan UMP Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen serta UMSP Rp3.214.846, sementara Gorontalo menetapkan UMP Rp3.405.144 atau meningkat 5,7 persen.
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.