
Investasi Digital
Harga Emas Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi, Simak Penyebabnya!
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 30 August 2023 Waktu baca 5 menit
Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas cakupan subsidi bagi pembeli kendaraan listrik, khususnya motor listrik. Saat ini, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki kesempatan untuk memperoleh subsidi saat melakukan pembelian satu unit motor listrik.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Penetapan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Panduan Bantuan Pemerintah dalam Akuisisi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengakselerasi perkembangan infrastruktur kendaraan listrik di dalam negeri, khususnya pada sektor sepeda motor.
"Dasar utama dari perubahan kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik domestik serta untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia," ujar Agus pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023.
Melalui program subsidi ini, masyarakat diberikan potongan harga senilai Rp 7 juta saat membeli sepeda motor listrik. Dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa satu individu dengan satu NIK hanya dapat melakukan satu pembelian motor listrik dengan subsidi.
"Artinya, persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program bantuan pemerintah ini adalah harus menjadi Warga Negara Indonesia dengan usia minimum 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik. Satu NIK pada KTP memungkinkan untuk membeli satu unit sepeda motor listrik," terang Agus.
Mengenai persyaratan, hanya perusahaan yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 40 persen yang berhak menerima subsidi ini. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari sepuluh perusahaan yang memenuhi syarat tersebut, dengan total 30 unit sepeda motor listrik yang tercakup dalam program ini.
Berikut merek motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah:
Sumber: kompas.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.