
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 13 December 2023 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan transaksi pajak penjualan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 15,68 triliun per 31 Oktober 2023.
Jumlah tersebut berasal dari simpanan sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, disusul simpanan sebesar Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, dan Rp 5 triliun pada tahun 2023.
Saat ini, pejabat perekonomian PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 orang, sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dibandingkan bulan lalu karena pemerintah tidak menunjuk mereka pada Oktober 2023,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas.
Pada Oktober 2023, Dowie menegaskan pemerintah hanya mengubah elemen data dalam surat keputusan penunjukan IBM Cloud International B.V. dibuat. Hiburan Musik Tencent Hong Kong.
Dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesetaraan (level playing field) berusaha antara entitas ekonomi digital dan entitas ekonomi tradisional, Pemerintah akan memungut PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/PMK.03/2022 yang mengatur tentang penunjukan badan ekonomi PMSE. Menteri Keuangan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku ekonomi yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital asing yang dijual di Indonesia. Selain itu, pemungut juga harus memberikan bukti pemungutan PPN (berupa faktur komersial, invoice, kwitansi pesanan, atau dokumen lain yang sejenis yang membuktikan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar).
Pak Dowi meyakinkan DJP akan terus memberikan keadilan dan pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia dari luar negeri.
Kriteria pelaku ekonomi yang dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, dan/atau volume lalu lintas Indonesia melebihi 12.000 transaksi per tahun. “Itu lebih dari 1.000 yen sebulan,” katanya.
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.