
Berita Terkini
Purbaya Beri Tenggat 16 Hari untuk Kementerian Selesaikan Anggaran
/index.php
Crypto News - Diposting pada 15 May 2025 Waktu baca 5 menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapannya terkait usulan dari para pelaku pasar aset kripto yang menginginkan agar Bitcoin dimasukkan sebagai bagian dari cadangan strategis Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025 yang berlangsung pada Jumat (9 Mei 2025), Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menyatakan bahwa ide ini menunjukkan semangat inovatif dari industri. Ia mengapresiasi dorongan tersebut, namun menegaskan perlunya pendekatan yang hati-hati.
“Kami melihat bahwa usulan ini merupakan bentuk gagasan yang inovatif dari pelaku industri, yaitu salah satu pedagang aset digital domestik, yang mengajukan agar Danantara mempertimbangkan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan. Tujuannya tidak hanya sebagai langkah diversifikasi aset, tetapi juga untuk memperkuat nilai tukar rupiah,” jelas Hasan.
Sebagai latar belakang, Danantara adalah lembaga pengelola investasi strategis nasional yang didirikan oleh pemerintah Indonesia. Fungsinya adalah mengelola dan mengkonsolidasikan investasi negara, terutama dari aset milik BUMN, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan efisien.
Hasan menambahkan bahwa usulan tersebut mencerminkan antusiasme yang tinggi dari komunitas kripto dalam negeri untuk memperkuat sistem keuangan digital nasional.
Meskipun demikian, Hasan mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Ia menyatakan bahwa Danantara, sebagai pengelola dana negara, harus menjalankan tugasnya dengan tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta memiliki target ekonomi yang terukur dan jelas.
Ia menganjurkan agar Danantara dapat mempertimbangkan bentuk investasi lain yang lebih terstruktur secara hukum, misalnya pembiayaan untuk tokenisasi Real World Asset (RWA) yang memiliki aset dasar dan manfaat ekonomi nyata.
Hasan juga menegaskan bahwa OJK mendukung langkah-langkah inovatif yang dilakukan lembaga seperti Danantara. Namun, segala bentuk eksperimen keuangan digital tetap harus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Prinsip yang diutamakan adalah bagaimana mencegah terjadinya gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan, serta memastikan praktik pasar dilakukan secara sehat, dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat tetap dijaga,” ujar Hasan.
Di sisi lain, OJK juga menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan bagi Danantara untuk menjadi penyedia likuiditas di pasar saham. Pernyataan ini disampaikan oleh Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK.
Inarno menjelaskan bahwa peran tersebut bisa dijalankan oleh Danantara selama mereka mematuhi regulasi yang berlaku, baik dari OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, peran sebagai liquidity provider biasanya dijalankan oleh perantara pedagang efek (PPE) yang telah memperoleh izin resmi dari otoritas terkait.
Sumber: coinvestasi.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.