Berita Terkini
Tak Perlu Sarjana! Jadi 'Tukang Parkir' Pesawat, Segini Gaji dan Syaratnya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 18 December 2025 Waktu baca 5 menit
Bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjelang akhir tahun ini menimbulkan duka mendalam bagi ribuan warga terdampak. Dampaknya mencakup meningkatnya jumlah korban jiwa, kerusakan tempat tinggal, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu meringankan beban masyarakat di ketiga wilayah tersebut, mulai dari keringanan pajak hingga pelonggaran anggaran Transfer ke Daerah.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pemberian kelonggaran Transfer ke Daerah (TKD). Purbaya memastikan bahwa alokasi TKD bagi pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak akan mengalami pemotongan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan pascabencana, termasuk perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa penghapusan utang pembangunan infrastruktur daerah. Purbaya menjelaskan bahwa pinjaman pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), khususnya untuk proyek jalan dan jembatan yang rusak atau hilang akibat bencana, akan dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa penghapusan pinjaman tersebut dilakukan secara selektif dan disesuaikan dengan tingkat kerusakan di masing-masing daerah. Proyek infrastruktur yang benar-benar rusak total akan dinolkan, sementara yang masih berfungsi sebagian akan dievaluasi lebih lanjut.
Di bidang perpajakan, pemerintah juga membebaskan kewajiban pajak bagi para korban banjir dan longsor. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan akibat bencana tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kewajiban perpajakan dapat gugur apabila tidak dapat dipenuhi akibat keterbatasan infrastruktur, gangguan sistem komunikasi, atau kondisi bencana. Wajib pajak terdampak bencana juga dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas barang bantuan untuk keperluan sosial dan penanggulangan bencana.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas donasi pakaian bagi daerah terdampak bencana. Kebijakan ini disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet pada Senin, 15 Desember 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dua perusahaan garmen di kawasan ekonomi khusus berencana menyalurkan sekitar 125.000 potong pakaian sisa ekspor untuk korban bencana, namun terkendala perizinan dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
Presiden Prabowo menilai inisiatif tersebut positif dan menyetujui pembebasan PPN atas bantuan pakaian tersebut, dengan catatan pengawasan dilakukan secara ketat dan penyalurannya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri agar bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.