Prabowo Terbang ke Sumatra: Tinjau Langsung Area Terdampak Banjir & Longsor

Berita Terkini - Diposting pada 01 December 2025 Waktu baca 5 menit

Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju kawasan yang terdampak banjir di Sumatera, Senin pagi (1/12). (Foto: Dok. Istimewa)

Presiden RI Prabowo Subianto berangkat dari Jakarta menuju Pulau Sumatra pada Senin pagi (1/12) untuk meninjau lokasi banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Destinasi pertama yang ia kunjungi adalah Sumatra Utara. Berdasarkan keterangan dari Biro Sekretariat Presiden, Prabowo bertolak dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi.

 

Presiden tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumut.

Selama kunjungan tersebut, Prabowo dijadwalkan melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk area-area yang mengalami kerusakan serta adanya gangguan terhadap layanan dasar.

 

Ia juga akan memeriksa apakah langkah-langkah darurat telah dijalankan sesuai standar penanganan bencana yang cepat, akurat, dan terkoordinasi.

 

Dalam keterangannya, pemerintah saat ini sedang menyiapkan upaya pemulihan terhadap infrastruktur dasar, seperti akses jalan, jembatan, energi, telekomunikasi, dan fasilitas kesehatan. Prabowo turut menekankan bahwa seluruh jajaran harus bergerak cepat agar dampak bencana dapat ditekan seminimal mungkin.

 

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi arahan aparat di lapangan, mengingat potensi cuaca ekstrem masih mungkin terjadi.

 

Dalam kunjungan peninjauan bencana tersebut, Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.

 

Menurut data terbaru BNPB per Minggu sore (30/11), jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh telah mencapai 442 orang.

 

Pemerintah pusat sejauh ini belum menetapkan kejadian banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional.

 

Oleh karena itu, Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional atas musibah banjir besar yang terjadi di tiga wilayah Sumatra tersebut.

 

“Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, di Banda Aceh, Minggu kemarin, sebagaimana dilansir Antara.

 

Koalisi masyarakat sipil peduli bencana tersebut terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).

 

Alfian menyampaikan bahwa banjir besar dan longsor di ketiga provinsi itu telah menyebabkan dampak yang luar biasa, mulai dari jatuhnya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian material, hingga lumpuhnya kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

 

Hingga kini, tambahnya, ribuan penduduk masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan banyak fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional—baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota—mengalami kerusakan berat.

 

“Di sejumlah wilayah, akses transportasi putus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa situasi semakin sulit dengan kelangkaan kebutuhan pokok yang membuat masyarakat mengalami kelaparan, serta terputusnya aliran listrik dan terganggunya jaringan komunikasi, sehingga proses penanganan darurat menjadi semakin terhambat.

 

Situasi ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah sudah tidak mencukupi untuk menangani bencana yang meluas, terlebih dengan kondisi fiskal yang sangat terbatas, termasuk kemampuan keuangan pemerintah provinsi—khususnya Aceh—yang tidak memungkinkan untuk melakukan penanganan jangka panjang dalam skala sebesar ini.

 

Landasan hukum sudah kuat
Sementara itu, Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana nasional memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

 

Kemudian juga diperkuat oleh PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, serta pedoman lain terkait penetapan status darurat bencana.

 

Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo untuk segera menetapkan banjir besar di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar para korban dan masyarakat yang terdampak.

 

“Selain itu, kami mendorong Gubernur Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk secara bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional,” ujar Rahmad Maulidin.

 

Sebelumnya, anggota DPR asal daerah pemilihan Aceh, Nasir Djamil, juga meminta pemerintah pusat menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional.

 

Ia menilai kondisi warga di wilayah terdampak semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, banjir menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses jalur darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh area terdampak.

 

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus meningkat. Dengan kerendahan hati, saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut,” katanya dalam pernyataannya pada Jumat (28/11).

 

Sebelumnya, pada Jumat (28/11), Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa alasan banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra pekan lalu belum ditetapkan sebagai bencana nasional adalah karena perbandingan terhadap skala bencana nasional sebelumnya.

 

Ia mengatakan bahwa meskipun kondisi di media sosial tampak mencekam, situasi di lapangan tidak seburuk itu.

 

Ia juga menjelaskan bahwa bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional adalah pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh pada 2004.

 

“Kita tidak perlu diskusi panjang ya, yang disebut sebagai bencana nasional yang pernah ditetapkan itu hanya Covid-19 dan tsunami 2004. Hanya dua itu. Sementara setelah itu ada banyak bencana seperti gempa Palu, gempa NTB, dan gempa Cianjur, tapi tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” tutur Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11), mengutip detikSumut.

 

Ia menambahkan bahwa belum ditetapkannya status bencana nasional juga mempertimbangkan jumlah korban dan akses menuju lokasi bencana.

Sumber: cnnindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.