Berita Terkini
Tak Perlu Sarjana! Jadi 'Tukang Parkir' Pesawat, Segini Gaji dan Syaratnya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 19 December 2025 Waktu baca 5 menit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penanganan terhadap kondisi ekonomi yang tidak efisien sejak awal tahun hingga Agustus 2025 belum berjalan optimal, sehingga dampak negatif dari perlambatan ekonomi tidak dapat dihindari.
Menurutnya, situasi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penerimaan negara masih lemah dan berpotensi tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan, sehingga membuka risiko terjadinya shortfall.
“Pada periode itu ekonomi melambat dari awal tahun sampai Agustus. Kenapa tidak dipersoalkan saat itu? Ketika ekonomi melambat, risiko otomatis pasti muncul,” ujarnya kepada awak media usai konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa saat ini pemerintah, khususnya otoritas fiskal, tengah berupaya membenahi berbagai potensi kebocoran guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Di saat yang sama, ia memastikan defisit anggaran akan tetap dijaga sesuai ketentuan yang berlaku, yakni tidak melampaui batas 3%. Dengan langkah tersebut, ia berharap kinerja anggaran negara pada tahun mendatang dapat menunjukkan perbaikan.
“Kami mengendalikan semua aspek, termasuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dan berbagai hal lainnya,” katanya. “Yang jelas, tahun depan akan lebih baik, apalagi saya akan mendorong pertumbuhan ekonomi mendekati 6%.”
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2025 baru mencapai Rp1.634,43 triliun, turun sekitar 3,2% secara tahunan.
Capaian tersebut setara dengan 78,7% dari target outlook APBN tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun. Artinya, pemerintah masih perlu mengejar tambahan penerimaan sekitar Rp442 triliun dalam satu bulan terakhir.
Secara rinci, penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terealisasi sebesar Rp263,58 triliun atau turun 9%. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat Rp218,3 triliun atau menurun 7,8%.
Kemudian, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp305,43 triliun atau tumbuh 1,4%. Sementara itu, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp660,77 triliun atau turun 6,6%. Adapun penerimaan dari jenis pajak lainnya tercatat Rp186,33 triliun atau melonjak 21,5%.
Dengan kondisi tersebut, defisit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau setara 2,35% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 1,82% terhadap PDB.
Sumber: bloombergtechnoz.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.